BLT Dana Desa Tekaban Ditetapkan, 15 KPM Jadi Penerima

MELAWI – Pemerintah Desa Tekaban, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menetapkan 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Tekaban dan dihadiri oleh Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta unsur masyarakat.

Musdes ini dilaksanakan untuk menetapkan keluarga yang akan menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa. Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat.

Kepala Desa Tekaban, H. Arifin, menyampaikan bahwa hasil musyawarah menetapkan sebanyak 15 KPM sebagai penerima BLT Dana Desa.

“Dalam Musdes kami menetapkan sebanyak 15 KPM. Nantinya KPM ini akan menerima BLT yang bersumber dari Dana Desa,” ujar H. Arifin.

Dengan penetapan tersebut, Pemerintah Desa memiliki daftar penerima BLT Dana Desa yang telah diputuskan dalam Musdes. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang ditetapkan sebagai penerima sesuai hasil musyawarah desa.

Pelaksanaan Musdes menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di tingkat desa dalam menentukan penerima bantuan. Keterlibatan BPD, Pendamping Desa, unsur pemerintah kecamatan, dan masyarakat turut mendukung proses musyawarah dalam penetapan KPM BLT Dana Desa di Desa Tekaban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER